Sama halnya dengan berinvestasi properti, berinvestasi emas juga mensyaratkan lokasi strategis, keabsahan surat dan legalitas kepemilikan. Berikut ini rambu-rambu dalam berinvestasi emas menurut Endy J. Kurniawan, penulis "Think Dinar" sekaligus pengasuh situs NgaturDuit.com:
1. Jangan lihat hasil akhir saja
Ada aspek risiko, aksesibilitas, kemampuan lindung aset dan likuiditas yang harus dipertimbangkan. Seluruh investasi yang asetnya riil akan memberi perlindungan nilai aset.
2. Jangan asal investasi
Tentukan tujuan dalam berinvestasi. Ada tiga tujuan berinvestasi emas yaitu untuk tabungan, dana darurat dan rencana jangka panjang. Masing-masing tujuan mempunyai konsekuensi. Sesuaikan dengan kemampuan. Tentukan juga target dan batas waktu yang ingin dicapai. Hasilnya adalah untuk mendapatkan cash di waktu tertentu.
3. Jangan kehilangan fisik
Salah satu kesaktian emas adalah likuiditasnya. Fungsinya tidak akan berjalan jika tidak mempunyai fisiknya. Karena itu pastikan fisik emasnya dipegang atau menjadi sepenuhnya hak milik meski dalam posisi tertitipkan.
4. Jangan spekulasi
Spekulasi bermakna banyak. Bisa skema beli-gadai bertingkat atau diputar di derivatif berkedok emas. Untuk pemula terlalu berisiko. Dalam hitungan bulan, atau bahkan mingguan, gerakan harga emas bisa lebih tajam. Itu sebabnya berbagai metode yang menjanjikan kenaikan nilai emas sekitar 30% fixed per tahun untuk tujuan beli-gadai bertingkat bisa merugi.
5. Jangan lihat grafik pendek
Lebih baik jangka panjang jika telah memutuskan berinvestasi di emas. Misalnya untuk proteksi aset dan rencana jangka panjang.
6. Jangan menimbun
Memang sebaik-baiknya harta adalah yang berputar. Menimbun itu relatif. Tidak adil jika disebut menabung Rp 200 juta (dalam bentuk tabungan atau deposito) tidak disebut menimbun. Sementara menyimpan 100 gram emas dituduh menimbun. Padahal masing-masing punya konsekuensinya. Zakat harus dikeluarkan kalau harta tersimpan. Manfaat ekonomi-sosial akan diperoleh jika harta Anda berputar. (*/mediaindonesia.com)
www.indorizkytop.blogspot.com
www.incomevit.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar